Makalah Etika Bisnis

 

KORUPSI DI INDONESIA

(Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan)

 

 

 

 

 



 

Disusun Oleh:

Rifda Saisafun Nurhamidin

(01220052)


 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

2023

BAB 1 PENDALUHUAN

 

1.1  Latar Belakang

Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering terjadi. Yang cukup menggemparkan adalah tertangkap tangannya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. Kemudian, tidak kalah menggemparkannya adalah berita mengenai tertangkap tangannya anggota DPRD Kota Mataram yang melakukan pemerasan terkait dengan dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok, NTB.

Di bawah ini akan diuraikan mengenai penyebab, hambatan, solusi korupsi di Indonesia. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:

1.2  Rumusan Masalah

1.     Apa saja penyebab terjadinya korupsi di Indonesia?

2.     Apa  bahaya terjadinya korupsi di Indonesia?

3.     Apa saja Hambatan dari pemberantasan korupsi di Indonesia?

4.     Bagaimana Upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia ?

1.3  Manfaat

1.     Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi di Indonesia

2.     Untuk mengetahui bahaya terjadinya korupsi di Indonesia

3.     Untuk Mengetahui hambatan dari pemberantasan korupsi di Indonesia

4.     Untuk Mengetahui upaya pemberantasan korupsi di Indonesia


 

BAB 2 PEMBAHASAN

 

2.1    Pengertian Korupsi

Korupsi adalah suatu tindakan bodoh dengan merampas hak milik orang lain demi kepentingan diri sendiri seperti melakukan penggelapan uang, penyuapan, penyogokan dan pencurian hak yang bukan milik kita. Korupsi tidak mengenal status, jabatan, profesi, jenis kelamin atau bahkan lokasi terjadinya. Korupsi tidak memandang siapa pelaku dan siapa korban. Akibat yang ditimbulkan pun berbeda-beda tergantung dari tingkat korupsi yang terjadi. Korupsi yang kecil atau ringan, efeknya tidak terlalu besar sehingga efeknya tidak terlalu terasa, sedangkan korupsi yang besar seperti penyakit berbahaya, efeknya bisa lebih parah selain itu walaupun sudah sembuh, efeknya masih bisa dirasakan sampai beberapa waktu kemudian.

Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga berdampak buruk terhadap nama baik instansi pemerintah maupun negara. Undang-undang bertujuan untuk mengatur, dan setiap instansi dalam pemerintahan memiliki kewenangan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang disebabkan oleh banyaknya campur tangan politik yang buruk yang dibawa oleh individu dan instansi.

2.2    Bahaya Korupsi

2.2.1       Bahaya Korupsi terhadap Masyarakat dan Individu

Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus. Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain.

Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat. Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata.10 Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.

Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat. Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism.9 Chandra Muzaffar menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata.10 Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.

2.2.2        Bahaya Korupsi terhadap generasi muda

Salah satu dampak negatif korupsi yang paling merugikan dalam jangka panjang adalah korupsi pada generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi sudah menjadi makanan sehari-hari, anak-anak tumbuh dengan kepribadian antisosial, maka generasi muda akan memandang korupsi sebagai hal yang wajar (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan ketidakjujuran dan tidak bertanggung jawab. Jika generasi muda suatu bangsa berada dalam situasi seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.

2.2.3       Bahaya Korupsi terhadap Politik

Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka.Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lainlain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.

2.2.4       Bahaya Korupsi terhadap Ekonomi Bangsa

Korupsi merusak pembangunan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu proyek ekonomi dijalankan penuh dengan unsur korupsi (suap untuk persetujuan proyek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek, penggelapan dalam pelaksanaan dan bentuk korupsi lainnya dalam proyek), maka pertumbuhan keuangan dari proyek tidak akan tercapai. Korupsi juga menyebabkan berkurangnya investasi dari modal dalam dan luar negeri, karena investor akan mempertimbangkan untuk membayar biaya yang lebih besar dari yang seharusnya dalam berinvestasi (seperti menyuap pejabat untuk mendapatkan izin, biaya pengamanan aparat keamanan agar investasinya aman bahkan biaya lain yang tidak perlu).

2.3 Hambatan Pemberantasan Korupsi

Upaya melakukan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) sering dilakukan oleh KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum juga sudah cukup keras, namun korupsi masih tetap saja dilakukan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa yang kena OTT adalah orang yang “sial atau apes”. Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.   Hambatan struktural

Hambatan strukural bersumber dari praktik para penyelenggara Negara dan pemerintahan dalam membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Terjadinya ketidak efesiensi birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi, hal seperti ini terus berlanjut tanpa adanya terobosan yang pasti dalam penyelesaiannya. Yang termasuk dalam bagian praktik penyelenggara ini adalah : egoisme sektoral dan institusional yang mengarah pada pengajuan dana dalam jumlah yang cukup banyak untuk sektor dan instansinya atau golongannya tanpa adanya pertimbangan matang atau memperhatikan kebutuhan ekonomi nasional secara menyeluruh dan berupaya menutupin 27 E. Nurhainir Butarbutar, Sistem Peradilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia , Legalitas, Jakarta, 2010, hal. 10 39 penyimpangan yang ada di sektor dan instansi bersangkutan tersebut; fungsi pengawasan yang tidak efektif; lemahnya sistem dalam pengendalian intern yang ada korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan intervensi dalam mengelola kekayaan Negara dan rendahnya kualitas publik; serta koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum yang melemah.

 

 

2.   Hambatan Kultural

Hambatan kultural ini bersumber dari kebiasaan negatif yang telah berkembang dalam masyarakat. Yang termasuk dalam bagian atau kelompok ini yaitu: masih adanya sikap “sungkan” dan toleran diantara sesame aparatur pemerintah yang jelas menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kekurang terbukaan pimpinan suatu instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi; campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam penanganan tidak pidana korupsi, rendahnya komitmen secara tuntas dan tegas serta sebagian masyarakat tidak peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi.

3.   Hambatan Instrumental

Hambatan ini bersumber dari kurangnya instrumen pendukung yang dalam bentuk perundang-undangan yang dapat membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Kalaupun misalnya ada undang-undang atau aturan hukum terhadap suatu tidakan korupsi tertentu, namun dalam penindakannya terdapat berbagai pertimbanganpertimbangan yang ada. Yang termasuk dalam kelompok atau bagian ini yakni: masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih sehingga menimbulkan korupsi berupa penggelembungan dana dilingkungan instansi pemerintah; belum adanya suatu identifikasi yang berlaku untuk semua kepentingan masyarakat (single identification number) misalnya dalam keperluan SIM, Bank, Pajak dan lain sebagainya yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan; dan sulitnya pembuktian dalam suatu tindak pidana korupsi.

4.   Hambatan Manajemen

Hambatan ini bersumber dari tidak diterapkan atau diabaikannya prinsip-prinsip manajemen yang baik atau kurangnya komitmen yang tinggi dilaksanakannya secara adil, akuntabel dan transparan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan seperti yang diharapkan semestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini yakni: kurangnya komitmen manajemen dalam hal ini pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam menyelenggarakan pemerintah; organisasi pengawasan tidak independen; sebagian besar aparat pengawasan kurang pengawasan; dukungan sistem dan  prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi yang kurang; serta tidak memadainya sistem kepegawaian yang diantaranya sistem rekrutmen.

2.4 Upaya Pemberantasan Korupsi

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, telah dan sedang dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

a.      Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/ pungutan liar. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Penyempurnaan Sistem Pelayanan Publik; (b) Peningkatan Kinerja Aparat Pelayanan Publik; (c) Peningkatan Kinerja Lembaga Pelayanan Publik; dan (d) Peningkatan Pengawasan terhadap Pelayanan Publik, dengan kegiatankegiatan prioritas sebagaimana terlampir dalam matriks.

b.     Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Penyempurnaan Sistem Manajemen Keuangan Negara; (b) Penyempurnaan Sistem Procurement/ Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan (c) Penyempurnaan Sistem Manajemen SDM Aparatur Negara, dengan kegiatan-kegiatan prioritas.

c.      Meningkatkan pemberdayaan perangkatperangkat pendukung dalam pencegahan 21 Peraturan perundang-undangan yang mengandung celah KKN adalah yang rumusan pasal-pasalnya ambivalen dan multi-interpretasi serta tidak adanya sanksi yang tegas (multi-interpretasi) terhadap pelanggar peraturan perundangundangan. 254 Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3 - November 2018 : 249-2602 korupsi. Tujuannya adalah untuk menegakan prinsip “rule of law,” memperkuat budaya hukum dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat; dan (b) Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung.

d.     Tampaknya memasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) bagi koruptor bukan merupakan cara yang menjerakan atau cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi. Apalagi dalam praktik lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat yang tidak ada bedanya dengan tempat di luar lembaga pemasyarakatan asal nara pidan korupsi bisa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang tidak beda dengan pelayanan dan fasilitas di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, muncul istilah lembaga pemasyarakatan dengan fasiltas dan pelayanan mewah. Melihat pada kondisi seperti ini, maka perlu dipikirkan cara lain agar orang merasa malu dan berpikir panjang untuk melakukan korupsi. Cara yang dapat dilakukan antara lain adanya ketentuan untuk mengumumkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas kasus korupsi melalui media masa. Ketentuan ini selain untuk memberikan informasi kepada publik juga sekaligus sebagai sanksi moral kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, perlu juga ditambah sanksi pencabutan hak kepada terdakwa kasus korupsi. Hal ini sangat penting untuk memberikan pembelajaran bahwa pengemban jabatan publik adalah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi.

e.      Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan satu tujuan, yaitu untuk memberantas korupsi. SDM penegak hukum harus berasal dari orang-orang pilihan dan mempunyai integritas tinggi. Sudah saatnya diakhiri terjadinya ego sektoral atau ego institusional di antara lembaga penegak hukum. Negara juga perlu memikirkan bagaimana agar tingkat kesejahteraan bagi para penegak hukum itu baik, tidak berkekurangan dan menjadi


 

BAB 3 PENUTUP

 

1.     Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan.

2.     Perbaikan dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan, kualitas SDM perlu ditingkatkan, kesejahteraan para penegak hukum menjadi prioritas.

3.     Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap UndangUndang tentang Pemberantasan Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini