Makalah Etika Bisnis
KORUPSI DI INDONESIA
(Penyebab, Bahaya, Hambatan dan
Upaya Pemberantasan)
Disusun Oleh:
Rifda Saisafun Nurhamidin
(01220052)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2023
BAB 1 PENDALUHUAN
1.1 Latar Belakang
Upaya
pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai
cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari
kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Berita
mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering
terjadi. Yang cukup menggemparkan adalah tertangkap tangannya 41 dari 45
anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. Kemudian, tidak kalah menggemparkannya
adalah berita mengenai tertangkap tangannya anggota DPRD Kota Mataram yang
melakukan pemerasan terkait dengan dana bantuan rehabilitasi fasilitas
pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok, NTB.
Di
bawah ini akan diuraikan mengenai penyebab, hambatan, solusi korupsi di
Indonesia. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam
bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut
corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dari bahasa
Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk,
buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri
dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya). Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi
kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan
individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah
seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan
“cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara
aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
saja penyebab terjadinya korupsi di Indonesia?
2.
Apa bahaya terjadinya korupsi di Indonesia?
3.
Apa
saja Hambatan dari pemberantasan korupsi di Indonesia?
4.
Bagaimana
Upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia ?
1.3 Manfaat
1.
Untuk
mengetahui penyebab terjadinya korupsi di Indonesia
2.
Untuk
mengetahui bahaya terjadinya korupsi di Indonesia
3.
Untuk
Mengetahui hambatan dari pemberantasan korupsi di Indonesia
4.
Untuk
Mengetahui upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi
adalah suatu tindakan bodoh dengan merampas hak milik orang lain demi
kepentingan diri sendiri seperti melakukan penggelapan uang, penyuapan,
penyogokan dan pencurian hak yang bukan milik kita. Korupsi tidak mengenal
status, jabatan, profesi, jenis kelamin atau bahkan lokasi
terjadinya. Korupsi tidak memandang siapa pelaku dan siapa korban. Akibat
yang ditimbulkan pun berbeda-beda tergantung dari tingkat korupsi yang terjadi.
Korupsi yang kecil atau ringan, efeknya tidak terlalu besar sehingga efeknya
tidak terlalu terasa, sedangkan korupsi yang besar seperti penyakit berbahaya,
efeknya bisa lebih parah selain itu walaupun sudah sembuh, efeknya masih bisa
dirasakan sampai beberapa waktu kemudian.
Kasus
korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga
berdampak buruk terhadap nama baik instansi pemerintah maupun negara.
Undang-undang bertujuan untuk mengatur, dan setiap instansi dalam pemerintahan
memiliki kewenangan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang disebabkan oleh banyaknya
campur tangan politik yang buruk yang dibawa oleh individu dan instansi.
2.2 Bahaya Korupsi
2.2.1 Bahaya Korupsi terhadap Masyarakat dan Individu
Jika
korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat
setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai
masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik.
Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self
interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang
tulus. Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan
teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif
terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan
perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal
pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi
juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika
korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.
Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan
sinisism. Chandra Muzaffar menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu
menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya
akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata.10 Jika suasana iklim
masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban
demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan
hilang.
Korupsi
juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika
korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.
Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan
sinisism.9 Chandra Muzaffar menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu
menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya
akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata.10 Jika suasana iklim
masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban
demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan
hilang.
2.2.2 Bahaya Korupsi terhadap generasi muda
Salah
satu dampak negatif korupsi yang paling merugikan dalam jangka panjang adalah
korupsi pada generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi sudah menjadi makanan
sehari-hari, anak-anak tumbuh dengan kepribadian antisosial, maka generasi muda
akan memandang korupsi sebagai hal yang wajar (atau bahkan budaya), sehingga
perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan ketidakjujuran dan tidak
bertanggung jawab. Jika generasi muda suatu bangsa berada dalam situasi seperti
itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
2.2.3 Bahaya
Korupsi terhadap Politik
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka.Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lainlain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
2.2.4 Bahaya
Korupsi terhadap Ekonomi Bangsa
Korupsi
merusak pembangunan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu proyek ekonomi dijalankan
penuh dengan unsur korupsi (suap untuk persetujuan proyek, nepotisme dalam
penunjukan pelaksana proyek, penggelapan dalam pelaksanaan dan bentuk korupsi
lainnya dalam proyek), maka pertumbuhan keuangan dari proyek tidak akan
tercapai. Korupsi juga menyebabkan berkurangnya investasi dari modal dalam dan
luar negeri, karena investor akan mempertimbangkan untuk membayar biaya yang
lebih besar dari yang seharusnya dalam berinvestasi (seperti menyuap pejabat
untuk mendapatkan izin, biaya pengamanan aparat keamanan agar investasinya aman
bahkan biaya lain yang tidak perlu).
2.3 Hambatan Pemberantasan Korupsi
Upaya
melakukan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Meskipun sudah
dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, tetapi masih terdapat
beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT)
sering dilakukan oleh KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak
hukum juga sudah cukup keras, namun korupsi masih tetap saja dilakukan. Bahkan
ada pendapat yang menyatakan bahwa yang kena OTT adalah orang yang “sial atau
apes”. Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
1.
Hambatan
struktural
Hambatan strukural bersumber dari
praktik para penyelenggara Negara dan pemerintahan dalam membuat penanganan
tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Terjadinya ketidak
efesiensi birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi, hal
seperti ini terus berlanjut tanpa adanya terobosan yang pasti dalam
penyelesaiannya. Yang termasuk dalam bagian praktik penyelenggara ini adalah :
egoisme sektoral dan institusional yang mengarah pada pengajuan dana dalam
jumlah yang cukup banyak untuk sektor dan instansinya atau golongannya tanpa
adanya pertimbangan matang atau memperhatikan kebutuhan ekonomi nasional secara
menyeluruh dan berupaya menutupin 27 E. Nurhainir Butarbutar, Sistem Peradilan
dalam Negara Hukum Republik Indonesia , Legalitas, Jakarta, 2010, hal. 10 39
penyimpangan yang ada di sektor dan instansi bersangkutan tersebut; fungsi
pengawasan yang tidak efektif; lemahnya sistem dalam pengendalian intern yang
ada korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan intervensi dalam
mengelola kekayaan Negara dan rendahnya kualitas publik; serta koordinasi
antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum yang melemah.
2.
Hambatan
Kultural
Hambatan kultural ini bersumber
dari kebiasaan negatif yang telah berkembang dalam masyarakat. Yang termasuk
dalam bagian atau kelompok ini yaitu: masih adanya sikap “sungkan” dan toleran
diantara sesame aparatur pemerintah yang jelas menghambat penanganan tindak
pidana korupsi; kekurang terbukaan pimpinan suatu instansi sehingga sering
terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi; campur tangan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dalam penanganan tidak pidana korupsi, rendahnya
komitmen secara tuntas dan tegas serta sebagian masyarakat tidak peduli
terhadap upaya pemberantasan korupsi.
3.
Hambatan
Instrumental
Hambatan ini bersumber dari
kurangnya instrumen pendukung yang dalam bentuk perundang-undangan yang dapat
membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Kalaupun misalnya ada undang-undang atau aturan hukum terhadap suatu tidakan
korupsi tertentu, namun dalam penindakannya terdapat berbagai
pertimbanganpertimbangan yang ada. Yang termasuk dalam kelompok atau bagian ini
yakni: masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih sehingga
menimbulkan korupsi berupa penggelembungan dana dilingkungan instansi
pemerintah; belum adanya suatu identifikasi yang berlaku untuk semua
kepentingan masyarakat (single identification number) misalnya dalam keperluan
SIM, Bank, Pajak dan lain sebagainya yang mampu mengurangi peluang
penyalahgunaan; dan sulitnya pembuktian dalam suatu tindak pidana korupsi.
4.
Hambatan
Manajemen
Hambatan ini bersumber dari tidak
diterapkan atau diabaikannya prinsip-prinsip manajemen yang baik atau kurangnya
komitmen yang tinggi dilaksanakannya secara adil, akuntabel dan transparan yang
membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan seperti yang diharapkan
semestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini yakni: kurangnya komitmen manajemen
dalam hal ini pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; kurangnya
dukungan teknologi informasi dalam menyelenggarakan pemerintah; organisasi
pengawasan tidak independen; sebagian besar aparat pengawasan kurang
pengawasan; dukungan sistem dan prosedur
pengawasan dalam penanganan korupsi yang kurang; serta tidak memadainya sistem
kepegawaian yang diantaranya sistem rekrutmen.
2.4 Upaya Pemberantasan Korupsi
Untuk mengatasi berbagai hambatan
tersebut, telah dan sedang dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Mendesain
ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung
dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk
memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional,
berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/ pungutan liar.
Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Penyempurnaan Sistem Pelayanan
Publik; (b) Peningkatan Kinerja Aparat Pelayanan Publik; (c) Peningkatan
Kinerja Lembaga Pelayanan Publik; dan (d) Peningkatan Pengawasan terhadap
Pelayanan Publik, dengan kegiatankegiatan prioritas sebagaimana terlampir dalam
matriks.
b.
Memperkuat
transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang
berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan
sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal
yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang
ekonomi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Penyempurnaan Sistem
Manajemen Keuangan Negara; (b) Penyempurnaan Sistem Procurement/ Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah; dan (c) Penyempurnaan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Negara, dengan kegiatan-kegiatan prioritas.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan perangkatperangkat pendukung dalam pencegahan 21 Peraturan
perundang-undangan yang mengandung celah KKN adalah yang rumusan pasal-pasalnya
ambivalen dan multi-interpretasi serta tidak adanya sanksi yang tegas
(multi-interpretasi) terhadap pelanggar peraturan perundangundangan. 254 Jurnal
LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.3 - November 2018 : 249-2602 korupsi. Tujuannya
adalah untuk menegakan prinsip “rule of law,” memperkuat budaya hukum dan
memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi. Langkah-langkah
prioritas ditujukan pada: (a) Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat;
dan (b) Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung.
d.
Tampaknya
memasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) bagi koruptor bukan merupakan
cara yang menjerakan atau cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi.
Apalagi dalam praktik lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat yang tidak
ada bedanya dengan tempat di luar lembaga pemasyarakatan asal nara pidan
korupsi bisa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas
yang tidak beda dengan pelayanan dan fasilitas di luar lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, muncul istilah lembaga pemasyarakatan dengan fasiltas dan
pelayanan mewah. Melihat pada kondisi seperti ini, maka perlu dipikirkan cara
lain agar orang merasa malu dan berpikir panjang untuk melakukan korupsi. Cara
yang dapat dilakukan antara lain adanya ketentuan untuk mengumumkan putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas kasus korupsi melalui media
masa. Ketentuan ini selain untuk memberikan informasi kepada publik juga
sekaligus sebagai sanksi moral kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu,
perlu juga ditambah sanksi pencabutan hak kepada terdakwa kasus korupsi. Hal
ini sangat penting untuk memberikan pembelajaran bahwa pengemban jabatan publik
adalah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi.
e.
Penegakan
hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara terpadu dan
terintegrasi dengan satu tujuan, yaitu untuk memberantas korupsi. SDM penegak
hukum harus berasal dari orang-orang pilihan dan mempunyai integritas tinggi.
Sudah saatnya diakhiri terjadinya ego sektoral atau ego institusional di antara
lembaga penegak hukum. Negara juga perlu memikirkan bagaimana agar tingkat
kesejahteraan bagi para penegak hukum itu baik, tidak berkekurangan dan menjadi
BAB 3 PENUTUP
1.
Meskipun
pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan
korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan
perbaikan.
2.
Perbaikan
dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang menangani
korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga
terus dilakukan, kualitas SDM perlu ditingkatkan, kesejahteraan para penegak
hukum menjadi prioritas.
3.
Meskipun
tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dipikirkan untuk melakukan
revisi secara komprehensif terhadap UndangUndang tentang Pemberantasan Korupsi.

Komentar
Posting Komentar