JAWABAN UTS ETIKA BISNIS - RIFDA SAISAFUN NURHAMIDIN 01220052 (MANAJEMEN A)

5 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Selama Tahun 2022/2023 di Indonesia

1.    Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

-        Sengketa adanya dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan, yakni PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) kemudian ada PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) punya Shandy menghasilkan merek MS GLOW dengan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) punya Putra Siregar menciptakan merek PS GLOW. Pada tanggal 15 Maret 2022, Shandy Purnamasari merupakan pemilik merek dagang MS GLOW, melakukan pengajuan penggugatan kepada Putra Siregar sebagai pihak yang memiliki merek dagang PS GLOW pada Pengadilan Niaga Medan. Shandy Purnamasari mengajukan gugatan kepada Putra Siregar atas dugaan adanya kesamaan atau peniruan merek dagang PS GLOW terhadap MS GLOW.

-        Pihak yang melanggar adalah Putra Siregar sebagai pemilik Merek PS GLOW, dan Pihak yang di rugikan adalah Shandy Purnamasari Sebagai pemilik Merek MS GLOW

-        Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya.

-        upaya terakhiryang dilakukan jika adanya sengketa atau pelanggaran terhadap hak pemilik merek terdaftar, yang dilakukan melalui pembayaran ganti rugi dan pemberian sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang ditata pada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

1.     Sengketa Merek Longchamp

-        DJKI mendapatkan pengaduan dari pemilik merek terkait adanya dugaan pelanggaran merek palsu. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI untuk selidiki lebih lanjut hingga dilakukan sidak dan menggeledah sebuah toko tas yag berlokasi di Jakarta.

-        Pihak yang melanggar pemilik toko tas, lnderajaya  dan Pihak yang dirugikan pemilik merek Longchamp

-        Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kalinya berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait tindak pidana pelanggaran merek Longchamp yang sebelumnya pernah dilakukan pada 17 Januari 2023 lalu. Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, di mana pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi atas penjualan merek palsu tersebut. Serta membuat perjanjian untuk tidak melakukan produksi, menjual, mendistribusi, dan merangkai produk palsu maupun produk yang berkaitan dengan merek Longchamp.

1.     Penipuan penjualan Iphone palsu

-        iPhone dijual dengan harga super murah yakni 30% di bawah harga pasar. Selain itu, transaksi dilakukan secara benar dalam percobaan awal. Seorang korban reseller mengaku pada Juni-Oktober 2021, iPhone yang dipesan benar-benar dikirim sehingga ia pun mendulang profit lantaran barang laku di pasaran dengan harga menggiurkan. Namun, ketika memesan pada November 2021 hingga Maret 2022 dalam jumlah besar, Rihana dan Rihani tak kunjung mengirim barang yang sudah dibayar. Tentu bukan cuma reseller yang dirugikan, namun juga pelanggan yang sudah terlanjur melakukan PO untuk membeli iPhone murah tapi tak kunjung dapat barang.

-        Pihak yang melanggar adalah Rihanna dan Rihanni. Pihak yang dirugikan adalah Para reseller dan pelanggan

-        Penyidik menerapkan Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang

-        Upaya untuk menghindari penipuan online adalah dengan tidak mudah tergiur akan testimoni yang ditawarkan, membuat perbandingan harganya dengan harga yang ada dipasaran untuk memastikan barang tersebut asli.

1.     Penipuan investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe.

-        Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah. Selanjutnya, terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah. Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda sebagai orang kepercayaan tersangka dan mengaku memiliki beberapa Perusahaan. Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan. Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

-        tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara

-        Cara menghindari investasi bodong yang pertama adalah melakukan riset mendalam. Sebelum berinvestasi, lakukanlah riset mendalam tentang jenis investasi, perusahaan yang menjalankan, serta potensi risikonya.

1.     Kasus Shampoo palsu

-        sebuah pabrik sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang telah beroperasi selama 3 tahun . Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisal HL (28) warga Medan, Sumatera Utara. HL merupakan pemilik pabrik sampo palsu tersebut. Produk yang dipalsu menggunakan kemasan dan merek yang dikeluarkan oleh PT Unilever seperti sampo Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta minyak rambut atau gel merek Gatsby.

-        Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar,

-        Untuk menghindari shampoo palsu, membelinya di supermarket yang sudah memiliki nama saja, untuk menghindari sampo sachetan abal-abal yang tersebar di warung atau toko-toko kecil ini


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Etika Bisnis