JAWABAN UTS ETIKA BISNIS - RIFDA SAISAFUN NURHAMIDIN 01220052 (MANAJEMEN A)
5 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Selama Tahun 2022/2023 di Indonesia
1. Sengketa
Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow
-
Sengketa
adanya dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan, yakni PT Kosmetika Global Indonesia
(PKGI) kemudian ada PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) punya Shandy
menghasilkan merek MS GLOW dengan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI)
punya Putra Siregar menciptakan merek PS GLOW. Pada tanggal 15 Maret 2022,
Shandy Purnamasari merupakan pemilik merek dagang MS GLOW, melakukan pengajuan
penggugatan kepada Putra Siregar sebagai pihak yang memiliki merek dagang PS
GLOW pada Pengadilan Niaga Medan. Shandy Purnamasari mengajukan gugatan kepada
Putra Siregar atas dugaan adanya kesamaan atau peniruan merek dagang PS GLOW
terhadap MS GLOW.
-
Pihak yang melanggar adalah Putra Siregar sebagai
pemilik Merek PS GLOW, dan Pihak yang di rugikan adalah Shandy Purnamasari
Sebagai pemilik Merek MS GLOW
-
Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15
Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya.
- upaya terakhiryang dilakukan jika adanya sengketa atau pelanggaran terhadap hak pemilik merek terdaftar, yang dilakukan melalui pembayaran ganti rugi dan pemberian sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang ditata pada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
1.
Sengketa
Merek Longchamp
-
DJKI
mendapatkan pengaduan dari pemilik merek terkait adanya dugaan pelanggaran
merek palsu. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI untuk selidiki lebih lanjut hingga dilakukan
sidak dan menggeledah sebuah toko tas yag berlokasi di Jakarta.
-
Pihak
yang melanggar pemilik toko tas, lnderajaya dan Pihak yang dirugikan pemilik
merek Longchamp
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kalinya berhasil melakukan mediasi dua pihak terkait tindak pidana pelanggaran merek Longchamp yang sebelumnya pernah dilakukan pada 17 Januari 2023 lalu. Dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, di mana pihak terlapor telah menyetujui ganti rugi atas penjualan merek palsu tersebut. Serta membuat perjanjian untuk tidak melakukan produksi, menjual, mendistribusi, dan merangkai produk palsu maupun produk yang berkaitan dengan merek Longchamp.
1.
Penipuan
penjualan Iphone palsu
-
iPhone
dijual dengan harga super murah yakni 30% di bawah harga pasar. Selain itu,
transaksi dilakukan secara benar dalam percobaan awal. Seorang korban reseller
mengaku pada Juni-Oktober 2021, iPhone yang dipesan benar-benar dikirim
sehingga ia pun mendulang profit lantaran barang laku di pasaran dengan harga
menggiurkan. Namun, ketika memesan pada November 2021 hingga Maret 2022 dalam
jumlah besar, Rihana dan Rihani tak kunjung mengirim barang yang sudah dibayar.
Tentu bukan cuma reseller yang dirugikan, namun juga pelanggan yang sudah
terlanjur melakukan PO untuk membeli iPhone murah tapi tak kunjung dapat
barang.
-
Pihak
yang melanggar adalah Rihanna dan Rihanni. Pihak yang dirugikan adalah Para reseller
dan pelanggan
-
Penyidik menerapkan Konstruksi
pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. soal penipuan dan penggelapan. Akan
kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, penyidik juga akan menerapkan pasal
pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun
akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . juga akan terapkan tindak pidana
pencucian uang
-
Upaya untuk menghindari penipuan online
adalah dengan tidak mudah tergiur akan testimoni yang ditawarkan, membuat
perbandingan harganya dengan harga yang ada dipasaran untuk memastikan barang
tersebut asli.
1. Penipuan
investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota
Lhokseumawe.
-
Kasus
penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya iming-iming tersangka kepada
korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan
memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban
tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah. Selanjutnya,
terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali
transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar
Rp.150 juta rupiah. Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan
tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda sebagai orang
kepercayaan tersangka dan mengaku memiliki beberapa Perusahaan. Dalam
perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa
korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis
kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan. Kemudian korban
mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek
perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis
yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres
Lhokseumawe.
-
tersangka
dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait
Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun
penjara
-
Cara
menghindari investasi bodong yang pertama adalah melakukan riset mendalam. Sebelum
berinvestasi, lakukanlah riset mendalam tentang jenis investasi, perusahaan
yang menjalankan, serta potensi risikonya.
1. Kasus
Shampoo palsu
-
sebuah pabrik sampo dan minyak rambut palsu di
wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang telah beroperasi selama 3 tahun . Penyidik
menetapkan satu orang tersangka berinisal HL (28) warga Medan, Sumatera Utara.
HL merupakan pemilik pabrik sampo palsu tersebut. Produk yang dipalsu menggunakan kemasan dan merek yang
dikeluarkan oleh PT Unilever seperti sampo Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head
and Shoulder serta minyak rambut atau gel merek Gatsby.
-
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo
Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp1 Miliar,
-
Untuk menghindari shampoo palsu, membelinya
di supermarket yang sudah memiliki nama saja, untuk menghindari sampo sachetan
abal-abal yang tersebar di warung atau toko-toko kecil ini
Komentar
Posting Komentar